2 CONTOH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK DAN MONARKI
NAMA : AHMAD SOFIYAN
KELAS : 1TA05
NPM : 10315366
1.SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA FILIPINA
A. BENTUK
NEGARA
Negara Filipina berbentuk negara kesatuan, yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa
hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari
negara. Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris,
unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris
(berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala
negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat
negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke
luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Filipina
dibagi 3 grup pulau yaitu Luzon, Visayasdan Mindanao.Kemudian dibagi menjadi 17 Region,80
Provinsi,120 Kota,1.511 Munisipalitas dan 42.008 distrik.
Seluruh provinsi
dikelompokkan menjadi 17 Wilayah ('Region') untuk kemudahan administratif.
Kebanyakan kantor pemerintah memiliki kantor regional untuk melayani
provinsi-provinsi di dalamnya. Wilayah ini tidak memiliki pemerintahan lokal
yang terpisah, kecuali Mindanao
Muslim dan Wilayah
Administratif Cordillera, yang memiliki otonomi sendiri.
|
Daerah
|
Wilayah
|
Pusat
|
|
Wilayah I
|
||
|
Wilayah II
|
||
|
Wilayah III
|
||
|
Wilayah IV-A
|
||
|
Wilayah IV-B
|
||
|
Wilayah V
|
||
|
Wilayah VI
|
||
|
Wilayah VII
|
||
|
Wilayah VIII
|
||
|
Wilayah IX
|
||
|
Wilayah X
|
||
|
Wilayah XI
|
||
|
Wilayah XII
|
||
|
Wilayah XIII
|
||
|
ARMM
|
||
|
CAR
|
||
|
NCR
|
B. BENTUK
PEMERINTAHAN
Bentuk pemerintahan Filipina adalah republik
demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah
berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987. Konstitusi ini merupakan model konstitusi
persemakmuran 1935 yang mendirikan sebuah system pemerintah yang serupa dengan
Amerika serikat. Konstitusi ini mencakup banyak batasan kekuasaan otoriter.
Semua warga Negara Filipina yang telah berusia 18 tahun lebih dapat memberikan
suara.
Presiden
dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan
enam tahun serta Wakil Presiden yang juga dipilih langsung dapat
mengabdi dengan masa waktu tidak lebih dari dua perioe enam tahun
berturut-turut. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemungutan suara
yang terpisah dan mungkin berasal dari partai politik yang berbeda.
C. SISTEM
PEMERINTAHAN
Filipina sebagai Negara
yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial memiliki presiden sebagai
kepala Negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Namun demikian,
dalam sistem pemerintahan Filipina, presiden mempunyai posisi yang cukup lemah.
Hal tersebut karena dalam konstitusi Filipina, Impeachment dapat dibahas
disenat jika sebelumnya di setujui oleh sepertiga anggota parlemen. Itu artinya
presiden ada kemungkinan bisa diberhentikan oleh parlemen. Impeachment yang
dibolehkan diFilipina dengan alasan politik, bukan kejahatan. Sebagai contoh,
pada tahun 1997 opposisi di parlemen berupaya untuk meloloskan Impeachment guna
menjatuhkan Presiden Geloria Macapagal Arroyo dalam kasus politik yang
berkaitan dengan masalah pelaksanan pemilu.
Kepala Negara atau
Kepala Eksekutif Filipina adalah seorang Presiden. Adapun untuk lembaga Legislatif Negara Filipina
memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres
Filipina. Majelis tertinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung
dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu selama enam tahun. Senator dibatasi
waktunya untuk dua masa berturut-turut.
Majelis rendah atau
dewan perwakilan memiliki maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga
tahun. 208 wakil dipilih langsung dan 52 orang dipilih tidak langsung dari
daftar nominasi kelompok minoritas masyarakat adat. Anggota dewan perwakilan
dibatasi masa baktinya untuk tiga kali berturut-turut. Dua pertiga suara
kongres di perlukan untuk menolak hak veto undang-undang yang disusun presiden.
Untuk lembaga kehakiman (yudikatif) Pengadilan
tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14
Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara. Usia pension wajib bagi
hakim Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Badan peradilan lainnya adalah pengadilan
banding, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan kota.
Adapun kewenangan Mahkamah Agung Filipina adalah
:
A. Exercise original jurisdiction over cases
affecting ambassadors, other public ministers and consuls, and over petitions
for certiorari, prohibition, mandamus, quo warranto, and habeas corpus.
B. Review, revise, reverse, modify, or affirm on
appeal or certiorari, as the law or the Rules of Court may provide, final
judgments and orders of lower courts in:
a) All cases in which the constitutionality or
validity of any treaty, international or executive agreement, law, presidential
decree, proclamation, order, instruction, ordinance, or regulation is in
question.
b) All cases involving the legality of any tax,
impost, assessment, or toll, or any penalty imposed in relation thereto.
c) All cases in which the jurisdiction of any lower
court is in issue.
d) All criminal cases in which the penalty imposed
is reclusion perpetua or higher.
e) All cases in which only an error or question of
law is involved
D. SISTEM
KABINET
Filipina melaksanakan
sistem negara kabinet presidesial, dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Sehingga tidak ada kontrol antara kedua lembaga tersebut, baik
eksekutif maupun legislatif. Untuk penggambaran lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kelebiah dan kekurangan dari sistem pemerintahan
presidensial.
E. SISTEM
KEPARTAIAN
Filipina menganut sistem dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui
secara konstitusional.
Partai
– partai tersebut diantaranya :
· NPC
· PDP-Laban
F.PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN FILIFINA
A.Sistem Pemerintahan Indonesia:
Sistem pemerintahan: Presidensil
---- [Indonesia menganut sistem presidensil, yang secara formal dan substansial
bervariasi dalam sejumlah periode kepolitikannya. Di masa Orde Baru 1971 -
1998, sistem presidensil yang diterapkan berciri satu kali pemilu, yaitu untuk
memilih anggota DPR. Anggota DPR ini otomatis menjadi anggota MPR dengan
komposisi sekitar 75% kursi. Sisa 25%-an kursi anggota MPR diambil dari utusan
golongan dan ABRI yang diangkat oleh Presiden. Presiden di masa Orde Baru
"sangat" prerogatif memilih menteri untuk memimpin departemen tanpa
mempertimbangkan atau berkompromi dengan anggota Parlemen. Akibatnya, menteri
solid ketika bekerja sama dengan Presiden. Sistem presidensil berubah pasca
transisi politik 1998. Mulai tahun 2004, pemilu diadakan 2 kali: Untuk memilih
anggota parlemen (DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD) dan untuk memilih presiden dan
wakil presiden (satu paket). Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dipromosikan oleh
para parpol. Untuk DPD umumnya calon independen. Total jumlah anggota DPD
maksimal 1/3 total jumlah anggota DPR. Karena para parpol yang ikut pemilu
banyak, maka tidak ada mayoritas 50 + 1 di parlemen. Presiden jadi dilematik
menentukan menteri jika murni mengandalkan hak prerogatifnya. Akibatnya,
terjadi quasi-parlementarian dalam penentuan menteri: Presiden
memproporsionalisasikannya dengan komposisi suara parlemen, yaitu persentase
suara para parpol yang sepakat berkoalisi dengan partai presiden. Makin besar
persentase suara parpol yang berkoalisi, makin banyak jatah menteri yang
diperoleh. Terlebih, terkadang para parpol yang sudah berkoalisi dengan parpol
presiden "mbalelo." Dengan demikian, Indonesia mengalami
"weakened executive government."]
B.Sistem Pemerintahan Filipina:
Sistem pemerintahan: Presidensil
---- [Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih
untuk jabatan 6 tahun. Presiden menominasikan para kandidat untuk mengepalai
departemen dan kementerian pemerintah. Selanjutnya, sebuah komisi bernama The
Commission of Appointments, terdiri atas 24 orang memutuskan mata calon yang
jadi. Selain presiden, juga ada wakil presiden yang dipilih secara langsung,
terpisah dari presiden. Dimungkinkan, wakil presiden ini berasal dari parpol
yang berbeda dengan presiden. ]
2.SISTEM PEMERINTAHAN BRUNEI DARUSSALAM
Sistem
pemerintahan Brunei Darussalam, negara ini terdiri atas dua bagian yang
dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Negara Brunei Darussalam ini terkenal
dengan kemakmuran dan ketegasannya dalam melaksanakan syariat islam, baik dalam
bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat. Nama Borneo diberikan oleh
orang-orang Inggris berdasarkan nama wilayah ini karena pada masa lalu orang
Eropa berdagang melalui bandar di Brunei sebagai bandar perniagaan terbesar di
pulau ini.
Negara
Brunei Darussalam merupakan salah satu negara di Kawasan Asia Tenggara yang
terkenal sangat makmur. Brunei Darussalam yang merupakan anggota ke 6 ASEAN ini
mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 1 Januari 1984. Kepala
negara Brunei Darussalam adalah seorang sultan sekaligus sebagai kepala
pemerintahan (perdana menteri). Meskipun wewenang serta kekuasaan sultan yang
diberikan konstitusi sangat besar, sistem pemerintahan Brunei Darussalam
bersifat demokratis. Cara pemilihan para birokrat di Brunei Darussalam
cenderung dengan sistem rekrutmen tertutup. Sistem ini menyerap personil dari
seluruh lapisan masyarakat.
Brunei
Darussalam tidak memiliki dewan legislatif, tetapi pada bulan September 2000,
sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak pernah diadakan sejak
tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa, selain menasihati sultan.
Disebabkan oleh pemerintahan mutlak sultan, Brunei Darussalam menjadi salah
satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan
keamanan Brunei Darussalam yaitu mengandalkan perjanjian pertahanan dengan
Inggris tempat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah
pertahanan keamanannya lebih kecil apabila dibandingkan dengan kekayaannya dari
negara-negara tetangga. Secara teoritis, Brunei Darussalam berada di bawah
pemerintahan militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekade 1960-an.
Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei
Darussalam memiliki hubungan luar negeri dengan negara-negara ASEAN dan ikut
serta sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan
Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN, (kecuali Negara Indonesia,
Kamboja, Laos dan Myanmar), RRC dan Republik Cina. Selain itu, terlibat konflik
perbatasan laut dengan Malaysia, terutama masalah daerah yang menghasilkan
minyak dan gas bumi. Brunei Darussalam menuntut wilayah di Sarawak, seperti
Limbang. Banyak pulai kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk
Pulau Kuraman, telah dipertikaian oleh Brunei Darussalam dan Malaysia.
Pulau-pulau ini diakui sebagai bagian Malaysia pada tingkat Internasional.
Raja-raja
Brunei Darussalam yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M
adalah sebagai berikut :
1. Sultan Muhammad Shah (1383-1402),
2. Sultan Ahmad (1408-1425),
3. Sultan Syarif Ali (1425-1432),
4. Sultan Sulaiman (1432-1485),
5. Sultan Bolkiah (1485-1524),
6. Sultan Abdul Kahar (1524-1530),
7. Sultan Saiful Rizal (1533-1581),
8. Sultan Shah Brunei (1581-1582),
9. Sultan Muhammad Hasan
(1582-1598),
10. Sultan Abdul Jalilul Akbar
(1598-1659),
11. Sultan Abdul Jalilul Jabbar
(1669-1660),
12. Sultan Haji Muhammad Ali
(1660-1661),
13. Sultan Abdul Hakkul Mubin
(1661-1673),
14. Sultan Muhyiddin (1673-1690),
15. Sultan Nasruddin (1690-1710),
16. Sultan Husin Kamaluddin
(1710-1730) (1737-1740),
17. Sultan Muhammad Alauddin
(1730-1737),
18. Sultn Omar Ali Saifuddien I
(1740-1795),
19. Sultan Muhammad Tajuddin
(1795-1804) (1804-1807),
20. Sultan Muhammad Jamalul Alam I
(1804),
21. Sultan Muhammad Kanzul Alam
(1807–1826),
22. Sultan Muhammad Alam
(1826-1828),
23. Sultan Oemar Ali Saifuddin II
(1828-1852),
24. Sultan Abdul Momin (1852-1885),
25. Sultan Hashim Jalilul Alam
Aqamaddin (1885-1906),
26. Sultan Muhammad Jamalul Alam II
(1906-1924),
27. Sultan Ahmad Tajuddin
(1924-1950),
28. Sultan Omar’Ali Saifuddien III
(1950-1967),
29. Sultan Haji Hassanal Bolkiah
Mu’izzaddin Waddaulah (1967-kini).
Sekian dari informasi ahli mengenai
sistem pemerintahan brunei darussalam, semoga tulisan informasi ahli mengenai
sistem pemerintahan brunei darussalam dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– Zulkarnaen dan Beni Ahlmad
Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar