Jumat, 07 Oktober 2016

PEMERINTAHAN REPUBLIK DAN MONARKI

2 CONTOH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK DAN MONARKI

NAMA : AHMAD SOFIYAN
KELAS : 1TA05
NPM : 10315366


1.SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA FILIPINA

A.      BENTUK NEGARA
Negara Filipina berbentuk negara kesatuan, yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara. Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Filipina dibagi 3 grup pulau yaitu LuzonVisayasdan Mindanao.Kemudian dibagi menjadi 17 Region,80 Provinsi,120 Kota,1.511 Munisipalitas dan 42.008 distrik.
Seluruh provinsi dikelompokkan menjadi 17 Wilayah ('Region') untuk kemudahan administratif. Kebanyakan kantor pemerintah memiliki kantor regional untuk melayani provinsi-provinsi di dalamnya. Wilayah ini tidak memiliki pemerintahan lokal yang terpisah, kecuali Mindanao Muslim dan Wilayah Administratif Cordillera, yang memiliki otonomi sendiri.


Daerah
Wilayah
Pusat
Wilayah I
Wilayah II
Wilayah III
Wilayah IV-A
Wilayah IV-B
Wilayah V
Wilayah VI
Wilayah VII
Wilayah VIII
Wilayah IX
Wilayah X
Wilayah XI
Wilayah XII
Wilayah XIII
ARMM
CAR
NCR
 
B.      BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk pemerintahan Filipina adalah republik demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987. Konstitusi ini merupakan model konstitusi persemakmuran 1935 yang mendirikan sebuah system pemerintah yang serupa dengan Amerika serikat. Konstitusi ini mencakup banyak batasan kekuasaan otoriter. Semua warga Negara Filipina yang telah berusia 18 tahun lebih dapat memberikan suara.
Presiden dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan enam tahun serta Wakil Presiden yang juga dipilih langsung dapat mengabdi dengan masa waktu tidak lebih dari dua perioe enam tahun berturut-turut. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemungutan suara yang terpisah dan mungkin berasal dari partai politik yang berbeda.


C.       SISTEM PEMERINTAHAN
Filipina sebagai Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial memiliki presiden sebagai kepala Negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Namun demikian, dalam sistem pemerintahan Filipina, presiden mempunyai posisi yang cukup lemah. Hal tersebut karena dalam konstitusi Filipina, Impeachment dapat dibahas disenat jika sebelumnya di setujui oleh sepertiga anggota parlemen. Itu artinya presiden ada kemungkinan bisa diberhentikan oleh parlemen. Impeachment yang dibolehkan diFilipina dengan alasan politik, bukan kejahatan. Sebagai contoh, pada tahun 1997 opposisi di parlemen berupaya untuk meloloskan Impeachment guna menjatuhkan Presiden Geloria Macapagal Arroyo dalam kasus politik yang berkaitan dengan masalah pelaksanan pemilu.
Kepala Negara atau Kepala Eksekutif Filipina adalah seorang PresidenAdapun untuk lembaga Legislatif Negara Filipina memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres Filipina. Majelis tertinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu selama enam tahun. Senator dibatasi waktunya untuk dua masa berturut-turut.
Majelis rendah atau dewan perwakilan memiliki maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun. 208 wakil dipilih langsung dan 52 orang dipilih tidak langsung dari daftar nominasi kelompok minoritas masyarakat adat. Anggota dewan perwakilan dibatasi masa baktinya untuk tiga kali berturut-turut. Dua pertiga suara kongres di perlukan untuk menolak hak veto undang-undang yang disusun presiden.
Untuk lembaga kehakiman (yudikatif) Pengadilan tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14 Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara. Usia pension wajib bagi hakim Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Badan peradilan lainnya adalah pengadilan banding, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan kota.
Adapun kewenangan Mahkamah Agung Filipina adalah :
A.                 Exercise original jurisdiction over cases affecting ambassadors, other public ministers and consuls, and over petitions for certiorari, prohibition, mandamus, quo warranto, and habeas corpus.
B.                 Review, revise, reverse, modify, or affirm on appeal or certiorari, as the law or the Rules of Court may provide, final judgments and orders of lower courts in:
a)                  All cases in which the constitutionality or validity of any treaty, international or executive agreement, law, presidential decree, proclamation, order, instruction, ordinance, or regulation is in question.
b)                  All cases involving the legality of any tax, impost, assessment, or toll, or any penalty imposed in relation thereto.
c)                   All cases in which the jurisdiction of any lower court is in issue.
d)                 All criminal cases in which the penalty imposed is reclusion perpetua or higher.
e)                   All cases in which only an error or question of law is involved


D.      SISTEM KABINET
Filipina melaksanakan sistem negara kabinet presidesial, dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga tidak ada kontrol antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk penggambaran lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kelebiah dan kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


E.      SISTEM KEPARTAIAN
Filipina menganut sistem dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.
Partai – partai tersebut diantaranya :
·         PMP
·         Nacionalista
·         Lakas Kampi CMD
·         Bangon Pilipinas
·         Bagumbayan-VNP
·         Independen
·         Ang Kapatiran
·         KBL
·         Lakas Kampi CMD
·         NPC
·         Liberal
·         PDP-Laban


F.PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN FILIFINA
A.Sistem Pemerintahan Indonesia:
Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Indonesia menganut sistem presidensil, yang secara formal dan substansial bervariasi dalam sejumlah periode kepolitikannya. Di masa Orde Baru 1971 - 1998, sistem presidensil yang diterapkan berciri satu kali pemilu, yaitu untuk memilih anggota DPR. Anggota DPR ini otomatis menjadi anggota MPR dengan komposisi sekitar 75% kursi. Sisa 25%-an kursi anggota MPR diambil dari utusan golongan dan ABRI yang diangkat oleh Presiden. Presiden di masa Orde Baru "sangat" prerogatif memilih menteri untuk memimpin departemen tanpa mempertimbangkan atau berkompromi dengan anggota Parlemen. Akibatnya, menteri solid ketika bekerja sama dengan Presiden. Sistem presidensil berubah pasca transisi politik 1998. Mulai tahun 2004, pemilu diadakan 2 kali: Untuk memilih anggota parlemen (DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD) dan untuk memilih presiden dan wakil presiden (satu paket). Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dipromosikan oleh para parpol. Untuk DPD umumnya calon independen. Total jumlah anggota DPD maksimal 1/3 total jumlah anggota DPR. Karena para parpol yang ikut pemilu banyak, maka tidak ada mayoritas 50 + 1 di parlemen. Presiden jadi dilematik menentukan menteri jika murni mengandalkan hak prerogatifnya. Akibatnya, terjadi quasi-parlementarian dalam penentuan menteri: Presiden memproporsionalisasikannya dengan komposisi suara parlemen, yaitu persentase suara para parpol yang sepakat berkoalisi dengan partai presiden. Makin besar persentase suara parpol yang berkoalisi, makin banyak jatah menteri yang diperoleh. Terlebih, terkadang para parpol yang sudah berkoalisi dengan parpol presiden "mbalelo." Dengan demikian, Indonesia mengalami "weakened executive government."]
B.Sistem Pemerintahan Filipina:
Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih untuk jabatan 6 tahun. Presiden menominasikan para kandidat untuk mengepalai departemen dan kementerian pemerintah. Selanjutnya, sebuah komisi bernama The Commission of Appointments, terdiri atas 24 orang memutuskan mata calon yang jadi. Selain presiden, juga ada wakil presiden yang dipilih secara langsung, terpisah dari presiden. Dimungkinkan, wakil presiden ini berasal dari parpol yang berbeda dengan presiden. ]



2.SISTEM PEMERINTAHAN BRUNEI DARUSSALAM
Sistem pemerintahan Brunei Darussalam, negara ini terdiri atas dua bagian yang dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Negara Brunei Darussalam ini terkenal dengan kemakmuran dan ketegasannya dalam melaksanakan syariat islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat. Nama Borneo diberikan oleh orang-orang Inggris berdasarkan nama wilayah ini karena pada masa lalu orang Eropa berdagang melalui bandar di Brunei sebagai bandar perniagaan terbesar di pulau ini.
Negara Brunei Darussalam merupakan salah satu negara di Kawasan Asia Tenggara yang terkenal sangat makmur. Brunei Darussalam yang merupakan anggota ke 6 ASEAN ini mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 1 Januari 1984. Kepala negara Brunei Darussalam adalah seorang sultan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (perdana menteri). Meskipun wewenang serta kekuasaan sultan yang diberikan konstitusi sangat besar, sistem pemerintahan Brunei Darussalam bersifat demokratis. Cara pemilihan para birokrat di Brunei Darussalam cenderung dengan sistem rekrutmen tertutup. Sistem ini menyerap personil dari seluruh lapisan masyarakat.
Brunei Darussalam tidak memiliki dewan legislatif, tetapi pada bulan September 2000, sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak pernah diadakan sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa, selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak sultan, Brunei Darussalam menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan keamanan Brunei Darussalam yaitu mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris tempat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil apabila dibandingkan dengan kekayaannya dari negara-negara tetangga. Secara teoritis, Brunei Darussalam berada di bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekade 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei Darussalam memiliki hubungan luar negeri dengan negara-negara ASEAN dan ikut serta sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN, (kecuali Negara Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRC dan Republik Cina. Selain itu, terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia, terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei Darussalam menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulai kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaian oleh Brunei Darussalam dan Malaysia. Pulau-pulau ini diakui sebagai bagian Malaysia pada tingkat Internasional.
Raja-raja Brunei Darussalam yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M adalah sebagai berikut :
1. Sultan Muhammad Shah (1383-1402),
2. Sultan Ahmad (1408-1425),
3. Sultan Syarif Ali (1425-1432),
4. Sultan Sulaiman (1432-1485),
5. Sultan Bolkiah (1485-1524),
6. Sultan Abdul Kahar (1524-1530),
7. Sultan Saiful Rizal (1533-1581),
8. Sultan Shah Brunei (1581-1582),
9. Sultan Muhammad Hasan (1582-1598),
10. Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598-1659),
11. Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669-1660),
12. Sultan Haji Muhammad Ali (1660-1661),
13. Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661-1673),
14. Sultan Muhyiddin (1673-1690),
15. Sultan Nasruddin (1690-1710),
16. Sultan Husin Kamaluddin (1710-1730) (1737-1740),
17. Sultan Muhammad Alauddin (1730-1737),
18. Sultn Omar Ali Saifuddien I (1740-1795),
19. Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807),
20. Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804),
21. Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807–1826),
22. Sultan Muhammad Alam (1826-1828),
23. Sultan Oemar Ali Saifuddin II (1828-1852),
24. Sultan Abdul Momin (1852-1885),
25. Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906),
26. Sultan Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924),
27. Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950),
28. Sultan Omar’Ali Saifuddien III (1950-1967),
29. Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah (1967-kini).

Sekian dari informasi ahli mengenai sistem pemerintahan brunei darussalam, semoga tulisan informasi ahli mengenai sistem pemerintahan brunei darussalam dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar